Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan

Peringatan 30 Tahun Berjalan Kebijakan ONE WAY

INGATLAH KAWAN….

Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua berdiri pada tahun 1980 dengan menempati areal seluas 138,5 Ha dan resmi dibuka untuk umum pada tahun 1986. Taman ini didirikan diatas sebuah perkebunan teh yang sudah tidak produktif lagi, terletak pada ketinggian 900 m sampai 1.800 m diatas permukaan laut, suhu rata-rata 16 °C – 24 °C dan sekaligus menjadi penyangga Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Tahun peresmian TSI dibuka untuk umum sejalan dengan mulai diberlakukan kebijakan One Way pada tahun 1986 atau 30 tahun lalu, sehingga sangat rasional jika masyarakat di Kawasan Puncak menilai bahwa kebijakan One Way semata-mata diarahkan untuk kepentingan kelancaran Pelaku Usaha dalam menjalankan bisnisnya sebagai pelayanan khusus sepulang dari berwisata di TSI para wisatawan bisa pulang dengan lancar.

Memanjakan para wisatawan dari sudut pandang bisnis itu, kita bisa pahami tetapi jika memanjakan para wisatawan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat disekitarnya hingga merasa terjajah di alam kemerdekaan ini tentu KITA TIDAK BISA TERIMA.

PERHATIKAN DISEKITAR KITA KAWAN;
  • Lahan basah berubah jadi lahan kering
  • Barisan pohon nan rindang, berlahan hilang
  • Bukit terkikis batu dan semen
  • Gorong-gorong ditimbun
  • Trotoar dibangun
  •  Villa, hotel dan restaurant tidak ber izinpun aman dijalankan
  • Bangunan kaki lima, ikut merusak keindahan sepanjang jalan

Semua itu jika kita kaji lebih dalam semakin memperkokoh kebijakan ONE WAY karena berkontribusi terhadap KEMACETAN

TAUKAH KAWAN

Visi “Kabupaten Bogor Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia” dengan misi “Meningkatkan kesalehan sosial dan kesejahteraan masyarakat; Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumber daya alam dan pariwisata; Meningkatkan integrasi, koneksitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan; Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kerjasama antar daerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.”

Visi Misi yang begitu berani serta percaya diri hanya mengantarkan sang BUPATI masuk bu’i karena mejadi MALING UANG NEGARA apapun alasannya itu fakta hukum yang sudah terbukti… Pemerintah Kabupaten Bogor TIDAK BISA BERBUAT APA-APA. kebijakan One Way mejadi sandaran utama mengatasi masalah kemacetan…  “Seperti inikah kemampuan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Bogor?”

Kawasan Puncak juga dari dulu hingga kini punya banyak anggota DPRD yang mewakili, tetapi diantara mereka turut menjadi penikmat layanan ONE WAY dan jika terjebak, tinggal angkat HP minta di kawal hingga tak ada lagi yang menghambat perjalanannya tak peduli Rakyar yang memilih sedang merintis menahan sakit karena hendak ke rumah sakit tapi akses jalan tertutup, tidak pedulI Rakyat yang memilih berhutang banting tulang cari makan berusaha bekerja cari uang tapi kebingungan karena akses jalan tertutup, tidak peduli generasi penerus yang hendak menuntut ilmu untuk bisa melanjutkan kebijakan pembangunan di negeri ini harus menangis karena terlambat datang atau pulang kemalaman, tidak bisa belajar bersama teman di hari libur.

TIGA PULUH TAHUN  BERJALAN KITA TERJAJAH KAWAN

Kita sama-sama cape, terhina dan terisolir… SAATNYA kita bangkit bersama GALANG KEKUATAN RAKYAT, mari kita suarakan kejujuran hati yang tak pernah BOHONG: 
KITA minta agar kebijakan one way dihapus karena tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat secara umum tetapi di duga mengedepankan kepentingan pelaku usaha terutama Taman Safari Indonesia (TSI) juga pelaku usaha lainnya seperti Taman Wisata Matahari (TWM) untuk kelancaran pengunjungnya saat datang dan pulang. 
Bilamana One Way masih di berlakukan, haruskah KITA YANG TUTUP PINTU TOL memasuki Kawasan Puncak dengan menggunakan kekuatan massa dan atau pelaku usaha yang menjadi sumber kemacetan di kawasan puncak, kegiatan usahanya KITA TUTUP juga.?

Review 30 Tahun Kebijakan ONE WAY

ONE WAY pada dasarnya bertujuan mengurai kemacetan dari padatnya arus kendaraan yang bermuara untuk kepentingan masyarakat secara umum; Sejalan dengan perkembangan pembangunan di kawasan puncak, kebijakan one way yang dimulai sekitar akhir tahun 1989 (27 tahun lalu) dari tahun ketahun menunjukkan progress report negative dengan indicator kemacetan bukan semakin terurai tetapi kemacetan semakin berantai.. artinya harus ada upaya untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi saat ini selain one way.
DR. Ir. Hj. Syarifah Sofiah D, M.Si dalam disertasinya di IPB berjudul “Model Kebijakan Pengelolaan Pariwisata yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor”, berpendapat “...perlu adanya kebijakan pembatasan jumlah kendaraan ke arah Puncak …” pendapat ini merujuk pada hasil survey data primer (traffic counting/TC) yang dilakukan oleh DLLAJ pada tahun 2001, volume lalu lintas di jalan raya Puncak rata-rata adaah 28.800 kendaraan perhari atau sekitar 1.200 kendaraan perjam. Pada tahun 2009 dilakukan kembali survey data primer di pos pengamatan Ciawi dengan hasil rata-rata jumlah kendaraan yang melintas adalah sebanyak 39.564 kendaraan perhari atau 1.649 kendaraan perjam; Bagaimana jika survey dilakukan pada tahun 2016? Estimasi perhitungan dari selisih koperatif survey tahun 2001 dan 2009 maka hasilnya sejumlah 48.983 kendaraan perhari yang melintas atau 2.041 kendaraan perjam; Jika hasil survey tahun 2009 sudah direkomendasikan untuk mencari model lain selain one way, apalagi jika merujuk pada hasil survey di tahun 2016, semestinya one way tidak lagi diterapkan untuk mengurai masalah kemacetan.Selanjutnya, ditambahkan;
”…model transportasi massal lebih efektif dalam mengurai kemacetan Kawasan Puncak dibandingkan dengan metoda one way (buka tutup jalur) yang diterapkan selama ini; …untuk wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan puncak yaitu menggunakan transportasi massal berupa bus pariwisata, train, monorel dan lain-lai; Untuk warga setempat yang berdomisili di kawasan puncak, bisa menggunakan tanda khusus di kendaraannya sehingga diperbolehkan melintas, sedangkan untuk pengendara yang hanya lewat kawasan puncak menuju Cianjur, Bandung dan sekitarnya dapat menggunakan jalur alternatif puncak II,”
Dari uraian diatas kendati merupakan gagasan yang penerapannya perlu proses relative panjang, tetapi jika sejak awal pemerintah terkait menunjukkan ada keseriusan mengatasi masalah macet di kawasan puncak, tentu bukan hal mustahil gagasan dimaksud bisa diwujudkan pada masa sekarang karena di sampaikan lima tahun lalu; Walau demikian hasil penelitian ini setidaknya menjadi sumbangsih berharga sebagai bahan kajian semua pihak terkait, terlebih bagi pemangku kebijakan untuk dipertimbangkan dimasa yang akan datang karena tidak mungkin dapat dilaksanakan dalam jangka pendek. 
Prolog Review Kebijakan One Way
Tokoh Masyarakat
(LSM/Ormas/Komunitas)
Pemerhati Kawasan Puncak
Kebijakan one way saat ini yang sedang berjalan tidak kita pungkiri merupakan kebijakan yang selalu di keluhkan masyarakat karena terkesan tidak menunjukkan keberpihakan bagi kepentingan masyarakat itu sendiri; Hal-hal yang menjadi catatan masyarakat dalam acara silaturrahim para tokoh masyarakat unsur komunitas pemerhati kawasan puncak pada hari Sabtu, 25 Juni 2016 di Raffles Restaurant, diantaranya:
1.  Waktu Pelaksanaan One Way seringkali tidak konsisten, one way tidak jarang dilaksanakan bersifat situasional sehingga sangat merugikan masyarakat tidak dapat menyesuaiakan dengan aktivitasnya masing-masing, diantara masyakarat pada saat “one way” ada yang sakit tapi tidak bisa segera di bawa ke rumah sakit, ada yang melaksanakan kegiatan keramaian (nikahan/khitanana/Hari2 besar agama dll) menjadi tidak maksimal undangan/jamaah terhambat/tidak datang, aktivitas harian seperti bekerja, belanja, anak-anak bersekolah juga menjadi terhambat, serta beragam keluhan masyarakat lainnya; Semestinya setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus di sosialisasikan dan bukan kebijakan yang bersifat situasional karena berlangsung ber jam-jam adakalanya lebih dari 8 jam, selain itu setiap kebijakan harus terukur analisisnya terutama nilai manfaat bagi masyarakat luas jang terkesan justru subjektifitas bagi kepentingan kelancaran aktivitas bisnis sejumlah pengusaha seperti taman safar karena kebijakan one way seiring sejalan diawalinya operasional taman safari.

2. Polantas kurang sigap tidak berada disetiap titik rawan kemacetan dan diduga terdapat oknum polantas memanfaatkan situasi untuk menjual jasa pengawalan (foreder) sehingga patut di duga pula kemacetan yang terjadi diciptakan oleh oknum polantas tersebut untuk kepentingannya, keberadaan polantas lebih sering terpusat di beberapa titik seperti Taman Wisata Matahari (TWM) dan simpang Taman Safari Indonesia (TSI); Semestinya setiap petugas harus selalu siaga disetiap titik rawan macet yang tersebar di sepanjang jalan sebagaimana dilakukan jika akan ada pejabat yang terhormat mau melintasi kawasan puncak, setiap titik rawan kemacetan di pagar betis sehingga semua lancer.

3. Tukang Parkir mengatur lalu lintas disetiap titik rawan kemacetan tidak dibekali pengetahuan yang memadai dihawatirkan hanya berorientsi pada upah tanpa memperhatikan kepentingan / keselamatan berlalulintas; Keberadaan tukang parkir penting karena faktanya polantas tidak selalu siaga pada saat masyarakat membutuhkan. Oleh karenanya jika polantas merasa tidak cukup personil untuk memenuhi harapan masyarakat, maka keberadaan tukang parkir harus terkordinasi dan diberdayakan dengan diberikan pelatihan yang memadai juga uniform yang jelas sehingga keberadaannya bisa menjadi petugas batuan poliisi (Banpol) resmi serta memiliki surat tugas.

4.  Msyarakat lokal terpenjara karena laju kendaraan saat one way berlangsung pada umunya relative cepat sehingga untuk mencari ruang bagi masyarakat yang hendak menyebrang relative sulit dan harus menunggu berjam-jam yang sangat melelahkan, selain itu membahayakan kendaraan bermotor yang masih dapat melawan  arus; One Way menjadi sebuah kebijakan yang dirasakan memenjarakan masyarakat akibatnya melahirkan kebencian teramat dalam baik bagi para wisatawan penikmat pelayanan secara tidak langsung dari para pengusaha objek wisata (di duga berkordinasi dengan polantas) maupun kepada petugas polantas dilapangan yang taunya hanya menjalankan perintah atasan. Para pejabat terkait harus peka menyikapi hal ini, jangan menilai bahwa kawasan puncak aman, justru sebaliknya ada BOM waktu yang siap memporak porandakan semua pihak yang telah menganiaya hak masyarakat berlalu lintas.


5.    Jalan Alternatif:
ü  Lintas Selatan (Jalan Cikopo Selatan) merupakan akses alternative yang digunakan masyarakat saat diberlakukan one way tetapi selain masalah kondisi jalan yang rusak kurang perhatian pemerintah, juga disepanjang jalan banyak pungli - pungli tanpa ada nilai jasa yang diberikan untuk menunjang kelancaran lalu lintas; Kondisi ini harus di sikapi pihak POLANTAS berkordinasi dengan babinsa / babinmas / satgas di masing - masing desa / keluarahan yang dilewati akses alternative agar dapat menjaga ketertiban dari prilaku warganya yang melakukan pungutan liar, selain itu juga para pengguna angkot yang melewati jalan alternative harus membayar lebih dari Ciawi – Cisarua dari rata-rata hanya 7 ribu rupiah bisa mencapai minimal 15 ribu rupiah per penumpang, hal inipun tidak boleh lepas dari perhatian polantas berkordinasi dengan berbagai pihak terkait jangan sampai memberatkan masyarakat yang tertindas kebijakan one way. 
ü  Lintas Utara (dari keluar pintu tol sentul, sukaraja / Ds.Gn Geulis, Ds.Pasir Angin, Ds,Cipayung Girang, Ds,Megamendung, Ds.Cilember dan seterusnya) merupakan akses yang juga dapat digunakan tetapi hanya kendaraan tertentu saja bisa melewati karena medan jalan yang terjal perlu adanya perbaikan dengan betonisasi agar dapat digunakan oleh semua jenis kendaraan; Selain itu akses jalan lintas utara mempunyai potensi untuk dijadikan jalan utama kedua relative masih memungkinkan dapat di lebarkan karena NJOP disepanajang jalan tersebut lebih murah kisaran puluhan ribu rupiah dibanding akses jalan utama bisa lebih dari 1 juta rupiah.
ü  Alternatif lain keluar dari pintu tol ciawi / gadog (sekitar SPBU), terdapat banyak yang menawarkan untuk jadi pemandu jalan melalui lintas lingkungan masyarakat Gadog Pandansari / Cibalok keluar di Gadog Pandansari, kondisi ini mengganggu masyarakat yang dilewati karena terjadi penumpukan kendaraan dan jalanan tersebut tidak layak untuk dijadikan alternative dengan arus kendaraan yang relative padat; Prilaku pemandu tersebut secara jelas terang benderang di lakukan di jalan tol terlihat oleh petugas POLANTAS di pos jaga polisi persimpangan keluar tol ciawi dan gadog tetapi terkesan ada pembiaran sehingga merugikan pengguna jalan, seharusnya petugas polantaslah yang memberikan arahan petunjuk - petunjuk bagi pengguna jalan untuk memanfaatkan jalan alternative.
6.    Kerugian Ekonomi:
ü   Kerugian BBM (bahan Bakar Minyak) saat ber­henti kendaraan masih me­ngonsumsi bbm untuk men­jaga mesin dan AC tetap menyala, merujuk estimasi analisis 2016 per jam 2.041 kendaraan, rata-rata one way minimal 3 jam dalam sehari setiap hari minggu/hari libur minimal dua kali one way, pada hari sabtu juga diberlakukan sama dua kali one way rata-rata 3 jam, jika di setahunkan (12 bulan) 576 jam/tahun, total kendaraan yang berhenti akibat kebijakan one way 1.175.616 kendaraan/ahun; Pada saat berhenti mengkonsumsi asumsi minimal 1,2 liter BBM/jam (rata-rata jenis kendaraan 1000 cc) senilai Rp.5.241.178.275.840/tahun, jika di asumsikan 10% kendaraan di ruas lawan arus yang tidak memanfaatkan jalan alternative dan terjebak macet sepanjang waktu one way maka kerugian masyarakat pengguna jalan sejumlah Rp.524.117.827.524 /tahun.
ü    Kerugian Nilai Waktu atau value of time (VoT) Nilai waktu perjalanan ke tempat tujuan dapat diartikan sebagai besarnya produktifitas kerja seseorang; Jika rata-rata terdapat dua orang per kendaraan yang terjebak macet akibat one way, maka kerugian waktu dengan tolok ukur Upah Minimum Kabupaten Bogor dihitung sesuai upah / jam kerja senilai Rp. 14.615.288.112.000/tahun; Jika di asumsikan 10% kendaraan di ruas lawan arus yang tidak memanfaatkan jalan alternative dan terjebak macet sepanjang waktu one way maka kerugian masyarakat pengguna jalan sejumlah Rp. 1.461.525.811.200/tahun.  
ü  Kerugian LAIN2, sikologis, kesehatan, 
  • v  Menurut studi yang dipimpin oleh Profesor Psikologi dan Perilaku Sosial, Susan Charles, kekesalan yang dihadapi setiap hari akibat terjebak macet dapat menumpuk terus-menerus dan menyebabkan masalah kejiwaan di kemudian hari. Data Midlife Development dan National Study of Daily Experiences di Amerika Serikat, yang melibatkan pria dan wanita usia 25-74, menunjukkan masalah kejiwaan ternyata tidak hanya disebabkan oleh masalah besar, tetapi juga pengalaman emosional sehari-hari.
    v  Masalah pernafasan salah satu dampak bahaya macet yang paling nyata dirasakan. walaupun sudah memakai masker, asap / bau polusi masih saja menyerang dan masuk ke saluran pernafasan. Zat – zat berbahaya dari asap kendaraan pastinya akan membuat alur pernafasan tercemari dan terganggu dll.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan one way adalah kebijakan dalam mengurai kemacetan yang GAGAL tetapi masih dijadikan langkah strategis bagi SATLANTAS POLRES Bogor untuk mengurai kemacetan, hal ini menunjukkan dugaan masyarakat semakin kuat jikalau kebijakan one way merupakan kebijakan titipan sposor ship bagi kepentingan pelaku usaha di kawasan puncak, karena faktanya dari tahun ketahun tidak menunjukkan progres postif dan tidak ada upaya-upaya kreatif lain yang di gagas.

Bilamana kebijakan one way dipaksakan tetap dilaksanakan, maka kebijakan one way harus diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat tidak lagi ada kompormi dengan alasan apapun, tidak ada lagi ada pengawalan jika perlu termasuk pejabat sekalipun bilamana benar-benar one way bertujuan mengurai kemacetan karena pengawalan-pengawalan hanya membuat kemacetan beratai terkecuali ambulance.

Para aktivis berfoto bersama Wakil Ketua DPR-RI, KAPOLRES dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor
Demikian rekam rasa masyarakat di kawasan puncak sepanjang masa kebijakan one way berlangsung yang terungakap dari berbagai kesempatan baik secara personal maupun forum-furum yang di selenggarakan dalam rangka pembahasan masalah kemacetan.

Polisi Ngojeg


Jalan Raya Puncak – Bogor MACET bagi siapapun yang sering melintasi jalur ini sudah biasa; Tidak hanya soal kemacetan yang sudah biasa, Polisi ngojeg pun sudah biasa pula menjadi pemandangan yang memalukan, karena sudah tidak punya rasa malu lagi,…

Hal seperti itu nampaknya menjadi bagian dari aktifitas keseharian POLANTAS yang bertugas di kawasan ini.

 




Bayarannya menurut berbagai info yang pernah mengggunakan jasa Ojeg Polisi kisaran Rp. 250 ribu s.d. 500 ribua-an,… wah luamayan besar tuh.

Pantes macet sejak tahun 1989 hingga saat ini tidak ada upaya nyata untuk mengatasinya, bahkan terkesan macet semakin menjadi-jadi….jangan-jangan malah di ciptakan supaya kondisi jadi MACET…! Mudah-mudah tidak demikian, tapi bagaimana hati ini tidak bisa berburuk sangka, kalau fakta dilapangan seperti polisi yang suka ngojeg itu menjadi pemicu fikiran-fikiran kotor yang di arahkan kepada para oknum POLANTAS.


Puncak Satu /Arah

Sekitar tahun 1986, kebijakan satu arah lalu lintas di kawsan puncak setiap hari minggu sore dan atau hari-hari yang diliburkan, hingga saat ini masih menjadi alternative utama mengatasi masalah kemacetan di kawasan puncak.
Pola kebijakan satu arah tersebut tidak memiliki jadwal yang pasti yang di sosialisasikan kepada masyarakat, secara umum dan yang masyarakat pengguna jalan raya puncak tahu bahwa kebijakan satu arah setiap hari libur kisaran waktu pukul 16.00 s.d. 19.00 WIB (3 jam); akan tetapi kenyataan yang ada tidak jarang lamanya waktu bisa mencapai 6 jam (bisa kita bayangkan) melebihi dari waktu yang biasanya, selain itu juga sifatnya situasional artinya kebijakan satu arah bisa juga terjadi di jam-jam yang tidak biasanya.
Titik pemberhentian kendaraan kebijakan satu arah, di pertigaan lampu merah gadog; Sementara di perempatan Ciawi pihak kepolisian untuk memberitahukan ke pengguna jalan dengan memasang rambu berupa plang yang betuliskan “Puncak Satu Arah”, para pengguna jalan biasanya memanfaatkan jalan alternative ke jalan cikopo selatan yang bisa masuk melalui persimpangan Bendungan Ciawi, masuk ke Sukamahi/Sukamaju, ke Sukamanah, Sukagalih, Kuta di wilayah kecamatan Megamendung lalu keluar melalui Kopo atau Cisarua diwilayah kecamatan Cisarua.
Bagi para pengguna jalan yang akan memanfaatkan jalan alternative, selain harus kondisi kendaraannya baik karena jalan yang di lewati memiliki turunan/tanjankan dan kelokan yang tajam juga perlu di ketahui bahwa lintasan jalan alternative tersebut setiap hari lubur biasanya terdapat banyak pungutan-pungutan liar dengan dalih membantu kelancaran lalu lintas seperti di titik-titik persimpangan jalan dll, adapula dengan dalih retribusi pemerintah desa seperti di Desa Kopo dan tidak ketinggalan PMI (Palang Merah Indonesia) pun turut menjadi bagian virus kenyamanan pengguna jalan dengan meminta sumbangan yang biasanya mangkal di depan kantor Kecamatan Megamendung.
Alasan kebijakan satu arah tentunya dapat kita pahami karena tidak dipungkiri arus kendaraan di sepanjang jalan raya puncak relative cukup padat, kondisi ini dipicu oleh banyaknya titik-titik pemberhentian yang menjadi sumber kemacetan seperti di persimpangan-persimpangan jalan lebih dari 80 persimpangan menuju Villa, sarana hiburan, hotel; Lapak-lapak penjual buah lebih dari 600 lapak dipinggiran jalan, hotel/restoran/pusat jajanan di pinggiran jalan lebih dari 300 bangunan.
Sementara kondisi jalan raya puncak bukannya mengalami perbaikan ke aeah pelebaran jalan misalnya, tapi justru mengalami penyempitan bahu jalan karena banyaknya bangunan-bangunan liar yang di budi dayakan oleh oknum pemda setempat dengan kotrapresrtasi pungutan liar tntunya.
Kata kuncinya adalan kemacetan di jalan raya puncak terjadi karena padatnya arus kendaraan dan indikator persoalan penyebab terjadinya arus kendaraan sangat padat karena pola tata ruang di kawasan puncak tidak merujuk pada ketentuan peraturan yang ada; Di kawasan puncak banyak terjadi penyimpangan-penyimapangan tata ruang, perubabahan dari lahan basah ke lahan kering, yang seharusnya menjadi lahan serapan air justru berubah fungsi dengan dilakukannya pengrusakan lahan mejadi sumber bahaya banjir.
Kita bisa lihat hampir di setiap desa yang ada di kecamatan Cisarua maupun Megamendung terdapat banyak bangunan-bangunan liar/Villa-Villa liar, Penginanapan/Restoran juga terdapat sarana hiburan yang berdiri secara illegal. Olehkarenanya tidaklah heran di setiap hari libur dan atau menjelang hari libur terdapat banyak pengunjung dengan menggunakan kendaraan sehingga arus kendaraan di jalan raya puincak sangat padat melebihi kapasitas jalan yang ada.
Kondisi seperti ini tidak hanya jalan raya puncak menjadi sangat padat dengan arus kendaraan juga bahaya banjir yang mengancam terutama di musim hujan bagi warga masyarkat Jakarta, ironisnya hampir seluruh bangunan-bangunan liar tersebut milik warga masyarakat Jakarta dan yang sangat memprihatinkan Diuas instansi Pemerintah DKI Jakarta menjadi bagian dari perintis pengrusakan tata ruang di kawasan puncak dengan merubah lahan berupa sawah-sawah subur dan hijau menjadi sebuah sarana penginapam yang cukup mewah dan di kenal public yaitu “Wisma Jaya Raya” yang terletak di Cipayung Girang kecamatan Megamendung.
Bilamana kondisi ini dibiarkan terus berlangsung dan tidak ada ketegasan pihak-pihak terkait untuk menertibkan kawasan puncak terutama kaitannya dengan masalah tata ruang, maka kemacetan di jalan raya puncak sampai akhir zaman pun tidak akan bisa di atasi yang di mungkinkan yang terjadi adalah “Gerakan perlawanan korban kemacetan terhadap pihak terkait termasuk pelaku-pelaku pengursakan tata ruang di kawasan puncak.”