Puncak Satu /Arah

Sekitar tahun 1986, kebijakan satu arah lalu lintas di kawsan puncak setiap hari minggu sore dan atau hari-hari yang diliburkan, hingga saat ini masih menjadi alternative utama mengatasi masalah kemacetan di kawasan puncak.
Pola kebijakan satu arah tersebut tidak memiliki jadwal yang pasti yang di sosialisasikan kepada masyarakat, secara umum dan yang masyarakat pengguna jalan raya puncak tahu bahwa kebijakan satu arah setiap hari libur kisaran waktu pukul 16.00 s.d. 19.00 WIB (3 jam); akan tetapi kenyataan yang ada tidak jarang lamanya waktu bisa mencapai 6 jam (bisa kita bayangkan) melebihi dari waktu yang biasanya, selain itu juga sifatnya situasional artinya kebijakan satu arah bisa juga terjadi di jam-jam yang tidak biasanya.
Titik pemberhentian kendaraan kebijakan satu arah, di pertigaan lampu merah gadog; Sementara di perempatan Ciawi pihak kepolisian untuk memberitahukan ke pengguna jalan dengan memasang rambu berupa plang yang betuliskan “Puncak Satu Arah”, para pengguna jalan biasanya memanfaatkan jalan alternative ke jalan cikopo selatan yang bisa masuk melalui persimpangan Bendungan Ciawi, masuk ke Sukamahi/Sukamaju, ke Sukamanah, Sukagalih, Kuta di wilayah kecamatan Megamendung lalu keluar melalui Kopo atau Cisarua diwilayah kecamatan Cisarua.
Bagi para pengguna jalan yang akan memanfaatkan jalan alternative, selain harus kondisi kendaraannya baik karena jalan yang di lewati memiliki turunan/tanjankan dan kelokan yang tajam juga perlu di ketahui bahwa lintasan jalan alternative tersebut setiap hari lubur biasanya terdapat banyak pungutan-pungutan liar dengan dalih membantu kelancaran lalu lintas seperti di titik-titik persimpangan jalan dll, adapula dengan dalih retribusi pemerintah desa seperti di Desa Kopo dan tidak ketinggalan PMI (Palang Merah Indonesia) pun turut menjadi bagian virus kenyamanan pengguna jalan dengan meminta sumbangan yang biasanya mangkal di depan kantor Kecamatan Megamendung.
Alasan kebijakan satu arah tentunya dapat kita pahami karena tidak dipungkiri arus kendaraan di sepanjang jalan raya puncak relative cukup padat, kondisi ini dipicu oleh banyaknya titik-titik pemberhentian yang menjadi sumber kemacetan seperti di persimpangan-persimpangan jalan lebih dari 80 persimpangan menuju Villa, sarana hiburan, hotel; Lapak-lapak penjual buah lebih dari 600 lapak dipinggiran jalan, hotel/restoran/pusat jajanan di pinggiran jalan lebih dari 300 bangunan.
Sementara kondisi jalan raya puncak bukannya mengalami perbaikan ke aeah pelebaran jalan misalnya, tapi justru mengalami penyempitan bahu jalan karena banyaknya bangunan-bangunan liar yang di budi dayakan oleh oknum pemda setempat dengan kotrapresrtasi pungutan liar tntunya.
Kata kuncinya adalan kemacetan di jalan raya puncak terjadi karena padatnya arus kendaraan dan indikator persoalan penyebab terjadinya arus kendaraan sangat padat karena pola tata ruang di kawasan puncak tidak merujuk pada ketentuan peraturan yang ada; Di kawasan puncak banyak terjadi penyimpangan-penyimapangan tata ruang, perubabahan dari lahan basah ke lahan kering, yang seharusnya menjadi lahan serapan air justru berubah fungsi dengan dilakukannya pengrusakan lahan mejadi sumber bahaya banjir.
Kita bisa lihat hampir di setiap desa yang ada di kecamatan Cisarua maupun Megamendung terdapat banyak bangunan-bangunan liar/Villa-Villa liar, Penginanapan/Restoran juga terdapat sarana hiburan yang berdiri secara illegal. Olehkarenanya tidaklah heran di setiap hari libur dan atau menjelang hari libur terdapat banyak pengunjung dengan menggunakan kendaraan sehingga arus kendaraan di jalan raya puincak sangat padat melebihi kapasitas jalan yang ada.
Kondisi seperti ini tidak hanya jalan raya puncak menjadi sangat padat dengan arus kendaraan juga bahaya banjir yang mengancam terutama di musim hujan bagi warga masyarkat Jakarta, ironisnya hampir seluruh bangunan-bangunan liar tersebut milik warga masyarakat Jakarta dan yang sangat memprihatinkan Diuas instansi Pemerintah DKI Jakarta menjadi bagian dari perintis pengrusakan tata ruang di kawasan puncak dengan merubah lahan berupa sawah-sawah subur dan hijau menjadi sebuah sarana penginapam yang cukup mewah dan di kenal public yaitu “Wisma Jaya Raya” yang terletak di Cipayung Girang kecamatan Megamendung.
Bilamana kondisi ini dibiarkan terus berlangsung dan tidak ada ketegasan pihak-pihak terkait untuk menertibkan kawasan puncak terutama kaitannya dengan masalah tata ruang, maka kemacetan di jalan raya puncak sampai akhir zaman pun tidak akan bisa di atasi yang di mungkinkan yang terjadi adalah “Gerakan perlawanan korban kemacetan terhadap pihak terkait termasuk pelaku-pelaku pengursakan tata ruang di kawasan puncak.”

Tidak ada komentar: