Penutupan Hotel & Restoran di Kawasan Pariwisata Puncak




Bogor, 8 Mei 2014; Alim ulama, para kiyai, ustadz maupun para tokoh masyarakat muslim yang berhimpun dalam Komunitas Muslim Jalur Pariwisata (KMJP)  Puncak Bogor, menghendaki Penutupan Hotel dan Restoran serta sarana prasarana hiburan lainnya di Kawasan Pariwisata Puncak, setiap hari Jum'at jam 11.00 sd 13.00 WIB.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (KADISBUDPAR) Kabupaten Bogor, dalam menanggapi hal tersebut pada awalnya  menawarkan OPSI tetap buka dengan pekerja laki-laki akan di intruksikan menjalankan sholat Jum'at dan yang melayani tamu adalah pekerja perempuan dan atau pekerja non Muslim, tetapi setelah ditegaskan lebih lanjut oleh Habib Usman bin Yahya dan Kang SUKMA di dukung oleh KH.Rahmat dan KH.Lukman (Abah), pada akhirnya KADISBUDPAR menyetujui dan menjanjikan kurang dari 2 minggu sudah dibuatkan teknis kebijakan yang akan dikeluarkannya. 

Adapun pertimbangan yang mendasari permohonan tersebut, diantaranya:
  • Ketentuan mengenai ketenagakerjaan beserta hak-hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan kerja diatur di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Terkait dengan “hak melaksanakan ibadah”, termasuk di dalamnya salat jumat, merupakan hak pekerja yang secara jelas diatur di dalam UUK dan bahkan dilindungi baik oleh Konstitusi Negara Indonesia (UUD RI 1945) maupun di dalam Undang Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Secara khusus hak menjalankan ibadah diatur di dalam Pasal 80 UUK, yang menyebutkan sebagai berikut : 
  • Pasal 80 UUK : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya;
  • Hak menjalankan ibadah -- termasuk salat jumat untuk yang beragama Islam -- merupakan hak asasi yang melekat pada diri seorang pekerja. Hak tersebut dilindungi tidak hanya oleh UUK, namun juga oleh Konstitusi RI dan UU HAM. Hal ini sebagaimana bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (2) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 serta Pasal 22 UU HAM.
  • Disinyalir terdapat beberapa pengusaha yang membatasi hak pekerja dalam melaksanakan sholat Jum’at, selain hal tersebut juga disinyalir adanya misionaris (Kristenisasi) dengan kompensasi jabatan/kesejahteraan dll; Oleh karenanya sebagai wujud perhatian KMJP dengan beragam persoalan yang berkembang di masyarakat kendati belum dapat menunjukkan bukti-bukti formal, fakta yang di rasakan bahwa kawasan pariwisata puncak identintik sebagai kawasan maksiat, hal ini di picu tumbuh kembangnya sarana hiburan yang berdiri sendiri (Karaoke dll), keberadaan wisatawan komunitas masyarakat timur tengah di Sampay Tugu Selatan dan sekitarnya yang merusak etik serta moral khususnya masyarakat setempat, tempat prostitusi terselubung dan beragam persoalan lainnya.
Sehubungan hal tersebut, maka diperlukan adanya kebijakan oleh pemegang otoritas yang diarahkan agar Puncak sebagai Kawasan Pariwisata dapat menjungjung tinggi nilai-nilai etik, kultur budaya, adat istiadat terutama keyakinan menjalankan syariat ber_agama yang dijalankan oleh mayoritas di kawasan Pariwisata Puncak yaitu ISLAM, dengan demikian kehendak KMJP sangatlah wajar dan perlu mendapat respon posirif dengan menjadikan Puncak sebagai Kawasan Pariwisata Islami dan untuk tahap awal Kegiatan Kepariwisataan khususnya Hotel dan Restoran termasuk sarana/prasarana hiburan di Kawasan Pariwisata Puncak, setiap hari Jum/at mulai jam 11.00 s.d. jam 13.00 WIB TUTUP, sehingga tidak hanya pekerja yang dapat menjalankan ibadah sholat Jumat, tetapi setiap pengunjung pun (Muslim) di ingatkan untuk melaksanakan kewajiban sholat Jumat tersebut.

Kebijakan tersebut tentu tidak akan mengurangi daya tarik punca justru sebaliknya  PUNCAK akan menjadi kawasan pariwisata yang berkarakter, sehingga citra negatif puncak sebagai kawasan pariwisata yang identik dengan MAKSIAT secara bertahap bisa di kikis dengan beragam program lainnya yang bermuara pada upaya membangun Puncak sebagai kawasan PARIWISATA ISLAMI.

Tidak ada komentar: