Mavia Tanah Garapan

TANAH GARAPAN di kawasan puncak Kabupaten Bogor banyak bertebaran, Saya punya pengalaman yang mungkin bermafaat buat masyarakat: Pada bulan Oktober lalu tahun 2008, Saya minta carikan tanah ke teman (tanah hak milik),gak lama temen datang dengan memberikan sejumlah daftar lokasi yang di tawarkan salah satunya di daerah Desa Citeko Kecamatan Cisarua - Bogor.

Saya coba survey ke lokasi tersebut dan tertarik pada salah satu lokasi seluas lebih kurang 700 meter, selain masuk kendaraan, viewnya bagus; Cuma sayang ternyata tanah tersebut statusnya garapan. Saya fikir karena orientasinya hanya buat kebun, gak apalah dan Saya minta kepada penggarapnya dokumen hak garap yang dimiliki; Selang beberapa hari, yang mengakui penggarap datang ke rumah di dampingi temen membawa dua lembar kertas berisi surat pernyataan dan surat keterangan hak garap dari Desa setempat.

Kendati surat yang di tunjukkan itu asli (stempel basah) tapi Saya tidak yakin karena terdapat beberapa kejanggalan diantaranya; Gak ada nomor surat dan juga tidak ada SPPT, selain itu yang mengaku penggarap itu juga hendak minta uang muka sebagai tanda jadi walaupun besarnya mereka tidak tentukan (berapa saja katanya); Kendati demikian Saya tidak menunjukkan kecurigaan dan Saya tidak memenuhi permintaan uang muka hanya Saya minta tempo satu hari untuk mempelajari dokumen surat tanak yang di serahkan copynya kepada Saya.

Dengan dasar dokumen copy surat tersebut, Saya konfirmasi ke beberapa temen yang lebih ngerti soal pertanahan (tanah garapan) juga kepada Sekretaris Desa setempat yang Saya tahu sudah malang melintang di pemerintahan Desa dan hasilnya menyatakan bahwa tanah yang di tawarkan kepada Saya adalah tanah milik orang lain, adapun dokumen hak garap semuanya dipalsukan.

Dari pengalaman tersbeut, dapat disimpulkan bahwa para mavia tanah target utamanya adalah minta uang muka sebagai tanda jadi dan jika kita berikan maka mereka tidak akan menghubungki kita lagi.

Kalau kita survey lokasi tanah, jangan terpancing dengan pernyataan para penggarap tanah yang terkadang membenarkan penguasaan hak garap oleh seseorang karena patut di curigai diantara mereka ada persekongkolan (kata sekdes lingkaran setan) karena seperti itu pula ketika Saya survey ada pembenaran dari beberapa orang penggarap lainnya.

Tapi alhamdulillah Saya tidak tertipu dan semua ini menjadi pengalaman berharga.

Tidak ada komentar: